Senin, 10 Juni 2013

Menyoal Uang Sebagai Mahar

Menyoal Uang Sebagai Mahar
Secara aturan hukum Islam, ketentuan sesuatu dijadikan mahar adalah manfaat sesuai peruntukannya. Uang untuk alat jual beli, baju untuk dipakai dan seterusnya. Perkara kemudian kemanfaatannya dialihkan seperti uang sebagai hiasan tidak digunakan jual beli, tidak merusak keabsahan dalam pernikahan, tetapi mengandung unsur keharaman karena ihmal/ menyia-nyiakan harta, atau menghinakan faqir miskin.
  Seiring dengan hal ini, pemerintah menyusun undang-undang baru yang mengatur hal ini sebagaimana diberitakan SOLOPOS. Mulai sekarang penggunaan mata uang rupiah untuk keperluan mahar atau mas kawin dalam pernikahan dapat terancam sanksi pidana. Kepala Sub Direktorat Perencanaan dan Pengendalian Kas Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Wibawa Pram Sihombing dalam sosialisasi UU No. 7/2011 tentang Mata Uang menyatakan, menggunakan mata uang rupiah baik yang masih berlaku atau tidak untuk keperluan mas kawin atau mahar dengan cara dilipat atau dibentuk sedemikian rupa dapat dikenai sanksi pidana. Sesuai pasal 35, sanksinya tak main-main, pidana penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp1 miliar. Pasalnya kata dia, UU baru tersebut kini telah mempertegas posisi mata uang rupiah. Rupiah dianggap sebagai salah satu simbol negara sehingga harus dihormati. Merusak, memalsukan atau mengubah rupiah menjadi bentuk yang bermacam-macam dianggap tak menghargai kedaulatan rupiah atau bangsa Indonesia. “Dalam UU baru rupiah itu rupiah atau simbol harus dihormati. Latar belakang kelahiran UU ini ada unsur filosofisnya untuk memperkuat kedaulatan rupiah,” terang Pram Selasa (4/12/2012). Padahal diketahui, penggunaan mata uang rupiah terutama yang sudah tak berlaku marak dijadikan mahar. Di Jogja misalnya, penggunaan uang menjadi bingkisan mahar sangat mudah ditemui di area pasar Beringharjo. Selain dilarang diapakai sebagai mas kawin, memperlakukan uang dengan cara disteples juga dapat terancam hukuman karena dianggap merusak fisik uang. Asisten Direktur Pengedaran Uang Bank Indonesia Hernowo Kuntoaji menyarankan, bila hendak menggunakan rupiah sebagai mahar sebaiknya memakai lembaran uang yang belum dipotong atau menjadi pecahan. “Uang yang belum dipotong bisa dibeli di BI. Daripada pakai uang lama. Karena sama saja merusak uang kalau melipat-lipat, menyeteples,” tuturnya. Karena itu pula mulai Agustus 2014 mendatang, pemerintah Indonesia bakal mengganti logo Bank Indonesia yang tercantum di lembar uang kertas saat ini. Tulisan Bank Indonesia akan diganti dengan tulisan NKRI. Ini untuk mempertegas bahwa kedaulatan rupiah yang juga merupakan kedaulatan NKRI. Lainnya dicantumkan tanda tangan Menteri Keuangan di lembar uang kertas.
Selanjutnya »

Kunci Surga Bagi Isteri

Kunci Surga Bagi Isteri
Syariat Islam telah mengatur hak suami terhadap istri dengan menaatinya. Istri harus menaati suami dalam segala hal yang tidak berbau maksiat, berusaha memenuhi segala kebutuhannya sehingga membuat suami ridha kepadanya. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dalam sebuah hadits pernah bersabda, “Jika seorang istri melakukan shalat lima waktu, puasa di bulan ramadhan, memelihara kemaluannya dan menaati suaminya, niscaya dia akan memasuki surga Tuhannya.” (HR. Ahmad).
  Bahkan dalam hadits lain disebutkan, “Jika aku boleh menyuruh seseorang untuk sujud kepada orang lain, tentu aku akan menyuruh seorang istri untuk sujud kepada suaminya.” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah). Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam hal bermaksiat kepada Khalik (Sang Pencipta).” (HR. Ahmad). Oleh karena itu, seorang istri harus menuruti perintah suaminya. Jika suami memanggilnya, maka dia harus menjawab panggilannya. Jika suami melarang sesuatu maka dia harus menjauhinya. Jika suami menasihatinya maka dia harus menerima dengan lapang dada. Jika suami melarang tamu yang datang, baik kerabat dekat maupun jauh, baik dari kalangan mahram ataupun tidak, untuk masuk rumah selama dia bepergian, maka istri wajib mematuhinya. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Ketahuilah bahwa kalian mempunyai hak atas istri kalian dan istri kalian juga mempunyai hak atas kalian. Adapun hak kalian atas istri kalian adalah tidak mengizinkan orang yang kalian benci untuk memasuki rumah kalian.” (HR. At-Tirmidzi) Istri Yang Taat Istri yang taat adalah istri yang mengetahui kewajibannya dalam agama untuk mematuhi suaminya dan menyadari sepenuh hati betapa pentingnya mematuhi suami. Istri harus selalu menaati suaminya pada hal-hal yang berguna dan bermanfaat, hingga menciptakan rasa aman dan kasih sayang dalam keluarga agar perahu kehidupan mereka berlayar dengan baik dan jauh dari ombak yang membuatnya bergocang begitu hebat. Sebaliknya, Islam telah memberikan hak seorang wanita secara penuh atas suaminya, di mana Islam memerintahkannya untuk menghormati istrinya, memenuhi hak-haknya dan menciptakan kehidupan yang layak baginya sehingga istrinya patuh dan cinta kepadanya. Kewajiban menataati suami yang telah ditetapkan agama Islam kepada istri tidak lain karena tanggung jawab suami yang begitu besar, sebab suami adalah pemimpin dalam rumah tangganya dan dia bertanggungjawab atas apa yang menjadi tanggungannya. Di samping itu, karena suami sangat ditekankan untuk mempunyai pandangan yang jauh ke depan dan berwawasan luas, sehingga suami dapat mengetahui hal-hal yang tidak diketahui istri berdasarkan pengalaman dan keahliannya di bidang tertentu. Istri yang bijaksana adalah istri yang mematuhi suaminya, melaksanakan perintahnya, serta mendengar dan menghormati pendapat dan nasihatnya dengan penuh perhatian. Jika dia melihat bahwa di dalam pendapat suaminya terdapat kesalahan maka dia berusaha untuk membuka dialog dengan suaminya, lalu menyebutkan kesalahannya dengan lembut dan rendah hati. Sikap tenang dan lembut bak sihir yang dapat melunakkan hati seseorang. Ketaatan kepada suami mungkin memberatkan seorang istri. Seberapa banyak istri mempersiapkan dirinya untuk mematuhi suaminya dan bersikap ikhlas dalam menjalankannya maka sebanyak itulah pahala yang akan didapatkannya, karena seperti yang dikatakan oleh para ulama salaf, “Balasan itu berbanding lurus dengan amal yang dilakukan seseorang.” Tidak diragukan bahwa istri bisa memetik banyak pahala selain taat kepada suami seperti shalat, puasa, zakat, haji dan lainnya, namun pahala yang didapatkannya tidak sempurna jika tidak mendapatkan pahala dalam menaati suaminya, menyenangkan hatinya dan tidak melakukan sesuatu yang tidak disukainya. Anda mungkin menemukan benih-benih kesombongan mulai merasuki istri anda, maka ketika itu hendaklah anda berlapang dada kemudian menasihatinya dengan sepenuh hati. Layaknya sebuah perusahaan, pernikahan juga akan mengalami ancaman serius berupa perselisihan dan sengketa antara individu yang ada di dalamnya. Suami adalah pelindung keluarga berdasarkan perintah Allah kepadanya, maka dialah yang bertanggungjawab dalam hal ini. Sebab, keluarga adalah pemerintahan terkecil, dan suamilah rajanya, sehingga dia wajib dipatuhi. Allah Ta’ala telah berfirman, “Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya.” (QS. An-Nisaa` [4] : 31) Batas-batas ketaatan Kewajiban istri untuk menaati suaminya bukan bukan ketaatan tanpa batasan, melainkan ketaatan seorang istri yang shalih untuk suami yang baik dan shalih, suami yang dipercayai kepribadiannya dan keikhlasannya serta diyakini kebaikan dalam tindakannya. Dalam sebuah hadits disebutkan, “Tidak ada ketaatan dalam hal berbuat maksiat akan tetapi ketaatan adalah pada hal-hal yang baik.” (HR. Al-Bukhari, Muslim dan Abu Daud). Ketaatan istri ini harus dibarengi oleh sikap suami yang suka berkonsultasi dan meminta masukan dari istrinya sehingga memperkuat ikatan batin dalam keluarga. Konsultasi antara suami dan istri pada semua hal yang berhubungan dengan urusan keluarga merupakan sebuah keharusan, bahkan hal-hal yang harus dilakukan suami untuk banyak orang. Tidak ada penasehat yang handal melebihi istri yang tulus dan mempunyai banyak ide cemerlang untuk suaminya. Dalam banyak riwayat disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam suka berkonsultasi dengan istri-istrinya dan mengambil pendapat mereka dalam beberapa hal penting. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah berskonsultasi kepada istrinya, Ummu Salamah pada kondisi yang sangat penting di kala para shahabat enggan menyembelih unta dan mencukur rambutnya. Ketika itu Ummu Salamah meminta Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam untuk melakukannya terlebih dahulu dan tidak berbicara kepada siapapun. Demi melihat hal itu, para shahabat pun melakukannya. Sungguh pendapat Ummu Salamah sangat brilliant! Akhirnya, kita dapat memahami bahwa Islam telah mengatur hak-hak suami-istri. Jika masing-masing pasangan melaksanakannnya dengan cara terbaik tentu kehidupan rumah tangga akan bahagia, namun jika hak tersebut disalahgunakan dan tidak dilaksanakan dengan sebaik-baiknya maka hal itu dapat menggagalkan sebuah ikatan perkawinan. Intinya adalah mengikuti Al-Qur`an dan hadits dalam menjalankan bahtera pernikahan sehingga tercipta keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah. Amiin. Penulis : Yum Roni Askosendra
Selanjutnya »

Kualifikasi Calon Istri

Kualifikasi Calon Istri

Oleh: Ade Roqib S.



Perkenalan pranikah saat ini sudah tercemari tradisi kotor orang-orang nonmuslim, sehingga muncul istilah pacaran pranikah sebagai wahana penjajakan awal. Istilah pacaran yang sebenarnya menjadi terompet setan dalam mengomando manusia untuk masuk kedalam kubangan dosa zina dipaksakan untuk masuk menjadi sendi-sendi tradisi pernikahan.



Padahal tradisi merupakan sesuatu yang sangat sakral dan sulit diubah, karena tradisi merupakan darah daging dalam tubuh masyarakat, sedangkan ajaran Islam bisa dinyatakan sudah kuat jika sudah mentradisi di tengah masyarakat, sehingga tradisi menjadi sangat menentukan dalam keberlangsungan ajran syariat. Maka merupakan langkah bijak ketika ajaran Islam tidak diposisikan berhadapan dengan tradisi, tetapi justru tradisi harus dijadikan pintu masuk ajaran Islam.




Berkenaan dengan taaruf pranikah, sejak zaman Rasulullah saw diberikan pintu kebebasan, namun dengan senantiasa menjaga garis-garis hukum normatif. Konsepsi tahap pengenalan atau taaruf diatur dalam etika hukum yang terangkum dalam dua metode sebagai alternatif:



Pertama, proses pengenalan dengan melihat secara langsung pada kecantikan dan kesuburan fisiknya. Menurut Izzuddin bin Abdissalam, kesunatan melihat wanita adalah setelah ada maksud untuk menikah dan ada dugaan kuat bahwa lamarannya akan diterima. Selain itu harus diketahui bahwa perempuan dimaksud tidak bersuami atau tidak sedang menjalani iddah.



Proses melihat ini juga bisa dilakukan dengan melihat saudari calon istri, apabila tidak bisa melihat calon istri secara langsung. Selain itu, proses melihat calon istri bisa dilakukan berkali-kali sesuai kebutuhan. Hal ini ditujukan agar tingkah laku dan keadaan calon istri menjadi jelas seutuhnya bagi calon suami.



Metode ini yang telah diajarkan baginda Rosulullah saw:



Jabir meriwayatkan dari Rasulullah saw bersabda: “Ketika di antara kalian melamar seorang perempuan, apabila dapat melihat anggota yang dapat memikat untuk menikahinya maka lakukanlah.” Kemudian Jabir berkata “Saya pernah melamar seorang pemudi, saya amati dia secara sembunyi-sembunyi, sampai saya melihat sesuatu yang memotivasi saya untuk menikahinya, kemudian saya nikahi dia.” (HR. Abu Dawud).



Dari Mughiroh bin Syu’bah, sesungguhnya ia hendak melamar perempuan, maka Nabi saw bersabda: “Lihatlah dulu padanya, karma hal itu lebih menjaga dari terjadinya penyesalan di antara kalian berdua” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).



Dari Musa bin Abdillah dari Abi Hamid atau Hamidah berkata, Rasulullah saw bersabda, “Ketika kalian melamar perempuan, maka tidak ada dosa bagi kalian untuk melihatnya kalau hanya bertujuan melamarnya, sekalipun ia tidak mengetahuinya”. (HR. Ahmad).



Kedua, metode pengenalan dengan sistem perantara seorang perempuan yang ditugasi meneliti dan mengoreksi keberadaan wanita pilihannya. Metode ini tidak bisa diwakili dengan teknologi semisal hand phone dan semacamnya. Metode ini diambil dari peristiwa di zaman Rasulullah saw:



Anas meriwayatkan, sesungguhnya Nabi saw pernah menugaskan Umi Salim untuk perempuan, kemudian beliau barsabda: “Lihatlah urat keting (urat di atas tumit) dan ciumlah dua sisi lehernya”. Dalam riwayat lain “bau mulutnya”. (HR. Ahmad, ath-Thabari dan al-Baihaqi).



Secara hukum, metode ini juga bisa dilakukan perempuan terhadap laki-laki pilihannya. Informan yang memberikan informasi tentang calon suami atau istri hanya diperkenankan memberikan informasi sesuai kebutuhan, artinya hanya terbatas hal-hal yang ada kaitannya dengan maslahah pernikahan. Namun begitu, dalam menyampaikan informasi, dia harus menjaga akurasi berita yang disampaikan tanpa ada yang ditutup-utupi, sekalipun itu adalah sifat dan tingkah laku yang tidak baik, asalkan tidak sampai mencemarkan nama baik.



Semua ini dimaksudkan untuk memberi nasihat yang baik bagi calon suami-istri dan keluarganya, sehingga tidak ada dampak negatif yang ditimbulkan setelahnya, baik pada diri, anak, istri, harta kehormatan dan yang lain.



Batasan Melihat Calon Istri



Dalam melihat calon istri tetap ada batas-batas etika dan norma hukum. Dalam hal ini, para mujtahid banyak yang berselisih pendapat.



Pertama, melihat sebatas wajah dan kedua telapak tangan saja. Pendapat ini di setujui oleh mayoritas ulama.



Kedua, Mazhab Hanafi menambahkan bolehnya melihat kedua tumitnya.



Ketiga, selain bagian-bagian yang terlihat ketika seorang wanita melakukan aktifitasnya, yaitu wajah, leher, tangan, tumit, kepala, dan betis. Pendapat ini di pelopori oleh Mazhab Hanbali.



Keempat, bagian selain dua kemaluan. Pendapat ini dipilih oleh Abu Dawud azh-Zhahiri.



Perbedaan presepsi mereka adalah dalam hal mengarahkan orientasi anjuran dalam sabda Nabi saw yang telah dikemukakan di atas. Versi keempat lebih mengarah pada substansi literal ungkapan Nabi saw yang di riwayatkan oleh Abu Hurairah ra, ketika menyarankan laki-laki yang akan menikahi seorang perempuan. Perintah Nabi saw ini memang disikapi oleh banyk pakar fikih sebagai perintah yang secara substansial tidak mengikat penuh (jazm), maksudnya perintah sunah.



Bagi versi ketiga, keumuman ungkapan tersebut dilatar belakangi oleh motif nikah, sehingga implikasi dari anjuran melihat dimaksudkan sebagai hajat. Dalam hal ini hanya tertentu dalam tujuh anggota yang nampak saja. Maka batasan tersebut menurut versi ini sebagai bentuk dari takhshîsh bil-ma‘nâ (penyempitan hukum melalui pendekatan rasionalitas).



Pendapat ini diperkuat dengan apa yang telah di lakukan Sayyidina Umar ra ketika hendak melamar Umi Kultsum, putri dari Sayyidina Ali ra. Sayyidina Ali ra menuturkan umurnya yang masih kecil dan berkata: “Aku takkan pergi membawakannya kepadamu. Jika engkau menerimanya, maka dia menjadi milikmu (istri).” Kemudian setelah putri Sayyidina Ali didatangkan, lalu betis kirinya diperlihatkan pada Sayyidina Umar. Dengan hal ini, putri Sayyidina Ali itu sempat berkata: “Kalau bukan karena engkau Amirul Mukminin, maka sudah aku congkel kedua matamu”. Perkataan tersebut menunjukkan bahwa tidak adanya syarat harus minta idzin dari pihak perempuan.



Sementara versi kedua memadukan statemen baginda Nabi saw tersebut dengan firman Allah swt: “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya.” (QS. An-nur: 31). Dan dengan menganalogkan dengan masalah bolehnya membuka wajah dan kedua telapak tangan perempuan ketika melakukan ihram. Selain itu wajah dan tangan sudah cukup untuk memberikan kejelasan bentuk fisiknya, karena keduanya merupakan cermin fisiknya secara keleluruhan.



Waktu Melihat



Persepsi boleh melihat bukan berarti tanpa batasan dan etika, karena persoalan ini berlatarbelakang tentang urusan pasangan hidup, maka adanya boleh melihat hanya apabila betul-betul sudah memiliki rencana menikah. Selain itu hanya ditentukan pada wanita yang ada harapan menerima pinangannya, tidak sedang dalam ikatan tali pernikahan, serta tidak sedang menjalani masa iddah.



Adapun momentum yang paling tepat menyleksi wanita pilihan, sebagaimana dianjurkan baginda Rsulullah saw, ialah ketika sebelum meminang. Dan etika yang dipakai sebaiknya tidak dilakukan dengan cara terang-terangan, namun dengan cara yang samara, tanpa sepengetahuan wanita yang bersangkutan.



Hal ini dilakukan guna menjaga dan menghormati hargadirinya dan keluarganya. Apabila melihatnya dilakukan setelah peminangan, maka yang hilang adalah hukum kesunahannya, sedangkan hukum melihatnya tetap diperbolehkan menurut keterangan dalam kitab Tuhfah. Namun menurut pendapat yang dipilih Imam ar-Ramli, kesunahannya tidak hilang.



Namun meskipun seorang wanita sudah dipinang, akan tetapi keberadaannya masih berstatus ajnabiyah (wanita lain) yang tidak boleh diperlakukan layaknya pasangan suami-istri, seperti berduaan. Ikatan pinangan hanya perjanjian normatif dan simbolis, sebagai tahap pendekatan awal, yang kepastiannya hanya setelah prosesi ijab-kabul nikah dilaksanakan. []



Sumber: Buletin Pondok Pesantren Sidogiri, Pasuruan â€" Jawa Timur



-- 
Selanjutnya »

Suami itu Pemimpin

Suami itu Pemimpin

Suami itu imam alias pemimpin di keluarga. Sebagai imam ia harus memiliki kelebihan dibandingkan istrinya. Kelebihan dalam hal apa? Setidaknya suami memiliki kelebihan dalam tiga hal: penghasilan, ilmu dan ibadah. Ingatlah, kewajiban menafkahi keluarga ada pada lelaki.
Walau istri memiliki penghasilan, kewajiban nafkah keluarga tidak berpindah tangan ke istri. Suami yang bertanggungjawab tidak akan meminta penghasilan yang diperoleh istrinya. Dalam hal ilmu, suami juga harus lebih unggul dibandingkan istri. Ilmu yang dimaksud di sini bukan yang ditandai dengan gelar kesarjanaan, tetapi ilmu-ilmu kehidupan.
Apabila saat ini istri memiliki kedudukan ilmu yang lebih tinggi maka seorang suami harus lebih giat belajar untuk mengejar ketertinggalan.
Saat istri bingung memecahkan berbagai problematika kehidupan, suami menawarkan solusi yang brilian dengan ilmu yang dimilikinya Ibadah suami juga harus lebih rajin dibandingkan istri. Suami menjadi penggerak semangat ibadah di dalam keluarga. Ia akan mengajak anak laki-lakinya pergi ke masjid untuk sholat berjamaah.
 Iapun siap menjadi imam sholat berjamaah di rumah. Suami yang malas tak layak menjadi pemimpin dalam keluarga. Apabila suami tak memiliki tiga kelebihan itu boleh jadi kepercayaan suami akan terus menurun dan hidupnya di bawah kendali istri. Alkisah, seorang yang pemalas dengan muka yang cemberut bertemu dengan teman-temannya, “Kenapa kamu, dimarahin istri ya?” tanya temannya. Lelaki itu menjawab lirih, “Iya, dia marah-marah dengan kata-kata kasar, tetapi setelah sekian lama kami saling beradu mulut, akhirnya ia datang merangkak mendekati saya.” Teman-temannya memberikan tepuk tangan atas cerita itu. Dengan sumringah salah seorang temannya berkata, “Hebat kamu, hebat! Ngomong-ngomong apa yang dikatakan istrimu saat ia merangkak mendekatimu?”
Suami pemalas itu menjawab, “istriku berkata kepadaku, ayo, kalau memang jagoan keluar dari bawah tempat tidur, jangan beraninya ngumpet melulu!”
 Salam SuksesMulia! dikutip dari karya Jamil Azzaini di http://www.jamilazzaini.com/
Selanjutnya »

 
Powered by KUA Sukolilo